Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen, yang perlu diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha.
1. Tiket kereta api
2. Tiket bandara
3. Angkutan orang
4. Jasa angkutan umum
5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
7. Penyerahan pengurusan transport
8. Jasa biro perjalanan
9. Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta
10. Buku-buku pelajaran
11. Kitab suci
12. Jasa kesehatan
13. Pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
14. Jasa keuangan
15. Dana pensiun
16.Jasa keuangan lain, seperti pembiayaan kartu kredit
17. Asuransi kerugian maupun Asuransi jiwa
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” terang Sri Mulyani.
| Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN |
|
|---|
| Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk |
|
|---|
| Bahas PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Pejabat Ada yang Punya Lebih dari Satu Mobil dan Rumah Dinas |
|
|---|
| Kenaikan PPN 12 Persen Akan Membuat Masyarakat Semakin Rentan |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Istiningsih Soroti Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Timbulkan Efek Domino |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Pengecualian-Pengenaan-PPN-12-Persen_20241216_191721.jpg)