Rabu, 10 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen, yang perlu diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Tayang:
Editor: Laelatunniam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pembeli memilih barang sembako di salah satu ritel perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

1. Tiket kereta api 
2. Tiket bandara 
3. Angkutan orang 
4. Jasa angkutan umum 
5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan 
6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
7. Penyerahan pengurusan transport 
8. Jasa biro perjalanan 
9. Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta 
10. Buku-buku pelajaran 
11. Kitab suci 
12. Jasa kesehatan 
13. Pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta 
14. Jasa keuangan 
15. Dana pensiun 
16.Jasa keuangan lain, seperti pembiayaan kartu kredit 
17. Asuransi kerugian maupun Asuransi jiwa

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” terang Sri Mulyani.

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved