Rabu, 10 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen, yang perlu diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Tayang:
Editor: Laelatunniam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pembeli memilih barang sembako di salah satu ritel perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen, yang perlu diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan di dalam negeri.

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada beberapa kategori barang dan jasa yang dikecualikan atau dibebaskan dari PPN, baik karena sifatnya yang esensial untuk kehidupan masyarakat, atau untuk mendukung sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kendati demikian, ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN alias dengan tarif nol persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," terang Prabowo, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, presiden menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana tetap diberikan pembebasan PPN. 

Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah, sesuai dengan kategori yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Barang-barang mewah tersebut mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang umumnya dimiliki oleh kalangan kelas atas.

Kebijakan tersebut, kata Prabowo, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak kepada rakyat.

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12  

1. Beras jagung 
2. Kedelai 
3. Buah-buahan 
4. Sayur-sayuran 
5. Ubi jalar 
6. Ubi kayu 
7. Gula 
8. Ternak dan hasilnya 
9. Susu segar 
10. Unggas
11. Hasil pemotongan hewan 
12. Kacang tanah 
13. Kacang-kacangan lain 
14. Padi-padian yang lain 
15. Ikan 
16. Udang 
17. Biota lainnya

Pengecualiaan tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu:

1. Tiket kereta api 
2. Tiket bandara 
3. Angkutan orang 
4. Jasa angkutan umum 
5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan 
6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
7. Penyerahan pengurusan transport 
8. Jasa biro perjalanan 
9. Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta 
10. Buku-buku pelajaran 
11. Kitab suci 
12. Jasa kesehatan 
13. Pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta 
14. Jasa keuangan 
15. Dana pensiun 
16.Jasa keuangan lain, seperti pembiayaan kartu kredit 
17. Asuransi kerugian maupun Asuransi jiwa

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” terang Sri Mulyani.

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved