Berita Bima

Sepanjang Tahun 2024,  Jumlah Kejahatan Meningkat di Wilayah Hukum Polres Bima  

Jumlah kejahatan yang dilaporkan tahun 2024 di Polres Bima sebanyak 410 Kasus, meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 208 Kasus

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kapolres Bima Eko Sutomo saat jumpa pers akhir tahun di Mapolres Bima, Senin (30/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kepolisian Resor Bima mencatat kenaikan tingkat penyelesaian kejahatan di wilayah hukumnya selama setahun terakhir 2024.

"Jumlah penyelesaian perkara Tahun 2024 sebanyak 276 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 208 kasus, sehingga mengalami peningkatan 68 SOP Penyelesaian Perkara (Selra) atau trend naik 33 persen," terang Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo  dalam jumpa pers, Senin (30/12/2024)

Sementara Crime Total (CT) atau Jumlah kejahatan yang dilaporkan tahun 2024 sebanyak 410 kasus. Jika dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 208 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 53 kasus atau trend naik 15 persen. 

"Untuk perkara yang masih dalam tahap lidik dan sidik. Tahun 2024 sebanyak 195, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 187 kasus," sambungnya. 

Untuk tindak pidana narkoba, juga alami  adanya peningkatan, baik CT maupun CC. Jika dirincinya, jumlah kasus narkoba yang masuk atau CT Tahun 2024 sebanyak 66 kasus. 

Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 47 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 19 kasus atau trend naik 40 persen.

"Jumlah penyelesaian kasus atau CC Tahun 2024 sebanyak 47 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 37 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 10 Selra atau trend naik 27 persen," katanya. 

Ia menegaskan, bahwa meningkatnya jumlah kasus Narkoba dan penyelesaiannya sepanjang Tahun 2024 ini adalah wujud dari gencarnya upaya pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkoba yang dilakukan Polres Bima. Begitu pula dengan barang bukti tindak pidana narkoba yang dilakukan Polres Bima.

Masing-masing BB Narkoba yang dimusnahkan Polres Bima sepanjang Tahun 2024, jenis Shabu seberat 632,37 gram, Ganja seberat 349, 27 gram, Obat Keras sebanyak 15.081 butir, dan Miras 2.102 botol. Dibandingkan Tahun 2023 dimusnahkan jenis Shabu seberat 360,48 gram, Ganja nihil, Obat Keras (Oker) sebanyak 403 butir, dan Miras 723 botol.

"Jadi Barang Bukti yang dimusnahkan Tahun 2024 mengalami peningkatan menonjol, sebanyak 59 persen untuk jenis Shabu, 100 persen jenis Ganja, 3.642 persen jenis Oker, dan 191 persen jenis Miras," pungkasnya.

Eko meminta meminta pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif mendukung upaya pemberantasan Narkoba. Serta saling menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan Narkoba.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved