Korupsi Shelter Tsunami

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara

"Perbuatan kedua tersangka sudah cukup membuktikan tindak pidana korupsi," kata Asep melalui keterangan persnya di Gedung Merah Putih.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru bicara KPK Tessa Mahardika (kanan) saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, Senin (30/12/2024). 

"AH meminta tambahan anggaran, AN sempat terkejut dengan informasi tersebut, sedangkan kondisi sudah menutup tahun untuk pembayaran termin," jelas Asep.

Sebelumnya tim ahli dari KPK sempat turun untuk menijau langsung kondisi gedung shelter tersebut, berdasarkan hasil kajian tim ahli memang tidak memenuhi tujuan dibangunnya gedung tersebut.

Selain itu sejak dibangunnya gedung tersebut mangkrak, bahkan oleh warga sekitar dijadikan tempat mengembala sapi dan berjemur.

Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18,4 miliar lebih.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 juncto pasal 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved