KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara

KPK memeriksa 12 saksi dugaan korupsi, pembangunan Gedung Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Gedung BPKP NTB lokasi pemeriksaan 12 saksi dugaan korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami oleh KPK. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 12 saksi dugaan korupsi, pembangunan Gedung Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara, Selasa (6/8/2024).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan 12 orang saksi tersebut terdiri dari, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan shelter tsunami NTB inisial AN, kemudian panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

"Y Ketua PPHP, anggota pokja dan sekertaris PPHP dan tiga anggota masing-masing inisial SHT, MS dan KS," kata Tessa, Selasa (6/8/2024).

Selain itu KPK juga memeriksa tiga orang saksi dari konsultan manajemen konstruksi masing-masing inisial DJI, WP dan SKM, termasuk ketua dan sekertaris pokja inisial DJM dan AH.

Gedung TES tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkerja sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang realisasi pekerjaan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahkan ke Pemda Lombok Utara pada 16 Juli 2017. Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung mangkrak.

Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.

Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.

Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisa ahli.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved