Korupsi LCC

Mantan Direktur PT Bliss Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Dibebankan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Selain pidana penjara, terdakwa Isabel juga dibebankan membayar denda senilai Rp800 juta, subsider lima bulan penjara. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
KASUS KORUPSI LCC: Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejarah Isabel Tanihaha (baju putih) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/9/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC). 

Selain pidana penjara, terdakwa Isabel juga dibebankan membayar denda senilai Rp800 juta, subsider lima bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa penuntut umum, Hasan Basri, Senin (22/9/2025). 

Isabel juga dibebankan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersumber dari kontribusi tetap yang harusnya dibayarkan PT Blis kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat. 

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan sampai dengan satu bulan sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dibacakan, maka akan diganti dengan harta milik terdakwa yang sudah disita akan dilelang sebagai pengganti," kata Hasan. 

Jika harta yang disita tersebut tidak mampu menutupi uang pengganti yang harus dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara 4,5 tahun. 

Baca juga: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditutut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi LCC

Sementara mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dituntut 10,5 dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Satu terdakwa lainnya, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (23/9/2025). 

Riwayat Kasus Korupsi LCC

Sebagai informasi, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.

Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama. 

"Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lombok Barat itu," kata Ema Muliawati mewakili JPU saat membacakan dakwaan.

PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.

Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. "Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui," bebernya. 

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved