Berita NTB

6 Desa di NTB Status Zona Merah Bahaya Narkoba

BNNP NTB mencatatb jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun 2023 sebanyak 19 kasus menjadi 18 kasus

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Plh Kepala BNNP NTB M Ridwan (tengah) saat menyampaikan hasil penanganan kasus peredaran narkotika sepanjang 2024, Senin (30/12/2024).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat enam desa masuk status zona merah bahaya narkoba. Keenam desa tersebut tersebar di kabupaten/kota yang berbeda-beda.

Plh Kepala BNNP NTB M Ridwan mengatakan selain desa dengan status bahaya narkoba, 63 desa/kelurahan berstatus waspada, 570 berstatus siaga dan 504 berstatus aman.

"Untuk mengatasi hal ini, BNNP NTB melaksanakan program desa bersinar di 43 desa kelurahan dengan melibatkan empat fungsi utama BNN yaitu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan," kata Ridwan, Senin (30/12/2024).

Ridwan mengatakan pencapaian yang dihasilkan oleh fungsi pemberdayaan masyarakat, berhasil menurunkan status Desa Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dari waspada menjadi siaga berdasarkan Indeks Keterpulihan Kawasan Rawan (IKKR).

Ridwan menjelaskan jumlah kasus yang ditangani pada tahun ini mengalami penurunan dari tahun 2023 sebanyak 19 kasus menjadi 18 kasus, namun jumlah tersangka mengalami peningkatan dari 27 orang menjadi 35 orang.

"Jumlah kasus yang berkasnya sudah P21 sebanyak 35 berkas," kata Ridwan.

Baca juga: Peredaran Narkoba hingga Petasan Jadi Atensi Polres Lombok Timur di Malam Tahun Baru 2025

Ridwan juga menjelaskan dari belasan kasus yang ditangani BNNP NTB jumlah barang bukti yang berhasil diamankan shabu seberat 93,44 gram, menurun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 8,4 kilogram.

Sementara barang bukti berupa ganja, BNNP NTB berhasil mengamankan 10 kilogram dan satu batang ganja naik dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 6,8 kilogram.

Barang bukti lainnya berupa ekstasi jumlah yang berhasil diamakan sebanyak tujuh butir, menurun dibandingkan tahun sebelumnya 2.000 butir. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved