Tidak Lulus PPPK 2024 Tahap 1? Tenang! Bisa Ikut Tahap 2, Cek Jadwal & Link Daftar sscasn.bkn.go.id

Bagi pelamar PPPK 2024 Tahap 1 yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk kembali mengikuti seleksi Tahap 2

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
PPPK. Bagi pelamar PPPK 2024 Tahap 1 yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk kembali mengikuti seleksi Tahap 2. 

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 
24 Maret - 8 April 2025

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 
9 - 16 April 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 
17 April - 16 Mei 2025

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 
22 April - 21 Mei 2025

Pengumuman Hasil Kelulusan: 
22 - 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 
1 - 30 Juni 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 
1 - 31 Juli 2025

Cara Daftar PPPK Tahap 2 2024 

Tahapan pendaftaran PPPK 2024 di laman SSCASN dimulai dari membuat akun. 

Setiap pendaftar wajib membuat akun SSCASN untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK 2024

Simak langkah-langkah membuat akun SSCASN dan mendaftar PPPK 2024 di bawah ini.

1.    Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id;
2.    Pada bagian atas halaman, pilih opsi 'Buat Akun'. Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
3.    Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan), nomor handphone aktif, dan email pribadi yang aktif;
4.    Selanjutnya, masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Lanjutkan';
5.    Isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman;
6.    Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 200 kb;
7.    Lakukan swafoto;
8.    Pastikan semua data yang diisi telah benar. Jika sudah, klik 'Proses Pendaftaran Akun'.
9.    Pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun.
10.    Setelah memiliki akun SSCASN, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
11.    Lengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
12.    Selanjutnya, pilih jenis seleksi "PPPK";
13.    Pilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, dilanjutkan memilih jenis kebutuhan (formasi),
pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
14.    Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
15.    Unggah dokumen persyaratan;
16.    Pada bagian resume, pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca;
17.    Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved