Daftar Lembaga Keuangan Mikro yang Ditutup OJK Sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia, termasuk lembaga keuangan mikro (LKM).

Lembaga Keuangan Mikro merupakan institusi yang memberikan layanan keuangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pinjaman mikro dan simpanan, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Namun, seiring dengan perkembangan industri keuangan dan upaya peningkatan kualitas, OJK melakukan penutupan terhadap beberapa LKM yang tidak memenuhi standar regulasi dan operasional yang ditetapkan.

Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Langkah ini diambil akibat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) dan peraturan perundang-undangan terkait LKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumuskan roadmap untuk mengantisipasi permasalahan serupa di masa depan. 

Roadmap ini mencakup empat pilar utama yaitu tata kelola dan manajemen risiko, pemberdayaan serta edukasi masyarakat, pengembangan ekosistem keuangan mikro, dan penguatan pengawasan serta perizinan.

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek)

Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto.

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati)

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 Apri?l 2024. Adapun Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024. Adapun Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung, terhitung sejak 4 September 2024.?

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved