Senin, 27 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Waspada Penipuan!

Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa Haji Furoda atau visa mujamalah pada musim haji tahun 2026.

Dok. Media Center Haji Kemenag
HAJI FURODA - Jemaah haji Indonesia berjalan di Kota Makkah menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib, Selasa (13/5/2025). Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa Haji Furoda atau visa mujamalah pada musim haji tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Haji Furoda merupakan program haji yang diselenggarakan berdasarkan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi kepada calon jemaah di luar mekanisme kuota nasional.
  • Berbeda dengan jalur haji reguler yang mensyaratkan antrean panjang, program ini menggunakan visa undangan khusus yang lazim disebut visa mujamalah.

TRIBUNLOMBOK.COM — Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa Haji Furoda atau visa mujamalah pada musim haji tahun 2026. 

Kebijakan tersebut menutup salah satu jalur keberangkatan haji nonkuota yang selama ini tersedia bagi calon jemaah Indonesia di luar alokasi kuota resmi nasional.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4/2026).

"Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa Haji," ucap Dahnil, dikutip dari Tribunnews.

Sebagai informasi, Haji Furoda merupakan program haji yang diselenggarakan berdasarkan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi kepada calon jemaah di luar mekanisme kuota nasional. 

Baca juga: Haji Ilegal Terdeteksi dari Kasus Visa Tidak Sah

Berbeda dengan jalur haji reguler yang mensyaratkan antrean panjang, program ini menggunakan visa undangan khusus yang lazim disebut visa mujamalah. 

Visa tersebut biasanya diperoleh melalui pembelian paket haji tertentu, termasuk melalui aplikasi Nusuk, platform digital resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dengan tidak diterbitkannya visa Haji Furoda tahun ini, Dahnil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran keberangkatan haji tanpa antrean yang marak beredar di media sosial. 

Ia menegaskan bahwa tawaran semacam itu berpotensi merupakan modus penipuan maupun praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah.

Imbauan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang belum lama ini resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal bersama Kepolisian Republik Indonesia guna memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelenggaraan haji di luar jalur resmi.

Dahnil mengungkapkan, pada musim haji tahun sebelumnya teridentifikasi sekitar 1.200 kasus penggunaan visa yang tidak sah. 

Temuan itu menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi kerugian bagi jemaah serta dampaknya terhadap kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mencegah pengulangan kasus serupa, terutama melalui pengetatan pengawasan di seluruh pintu keberangkatan ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah turut menyoroti meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum biro perjalanan haji dan umrah dengan nilai kerugian yang signifikan. 

Pemerintah memastikan tindakan hukum yang tegas akan dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved