Berita Sumbawa

Kejari Sumbawa Menyelamatkan Kekayaan Negara Rp 3,5 Miliar di Tahun 2024

Pemulihan kekayaan negara diselamatkan Kejari Sumbawa melalui upaya negoisasi (Non Litigasi) yang dilakukan sepanjang 2024

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin (tengah) konferensi pers penanganan kasus sepanjang tahun 2024, Senin (16/12/2024). Pemulihan kekayaan negara diselamatkan Kejari Sumbawa melalui upaya negoisasi (Non Litigasi) yang dilakukan sepanjang 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa, telah berhasil melakukan penyelamatan kekayaan negara dari enam Instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai total Rp3,5 miliar dari jumlah Rp31,7 miliar.

"Dari 258 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari sejumlah BUMN sepanjang tahun 2024 ini yang kami terima Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)," kata Kepala seksi (Kasi) Datun Kejari Sumbawa I Made Heri Permana pada Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan, pemulihan kekayaan negara yang diselamatkan Kejari Sumbawa melalui upaya negoisasi (Non Litigasi) yang dilakukan sepanjang 2024 ini adalah dengan SKK yang diterima dari PT. Bank NTB Syariah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Sumbawa Besar, PT. Pegadaian Cabang Empang dan Sumbawa, serta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kejari Sumbawa Setop Penanganan 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

"Khusus untuk PT. BRI Cabang Sumbawa ada 240 SKK yang diterima dan sebagian besar telah dilakukan negoisasi dengan para nasabah penunggak kredit pinjaman," ujarnya. 

Dari hasil pertemuan dan komunikasi yang dilakukan, nasabah menyatakan siap dan ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

"Pembayaran atas tunggakan kredit pinjamannya itu sampai dengan akhir tahun ini," paparnya. 

Adapun sekitar 53 SKK untuk BRI yang akan  diagendakan proses negosiasinya pada awal tahun 2025 yakni dengan nilai tunggakan total mencapai Rp6-7 miliar.

Baik itu tunggakan bulanan, perpanjangan 6 bulan dan tahunan sejak tahun 2022.

"Untuk nasabah penunggak KUR dan usaha ritel tersebut diakibatkan gagal panen dan usahanya macet," pungkasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved