Berita Sumbawa Barat

Polisi Tangkap 7 Pemuda Telibat Pengeroyoka di Jalan KTC Taliwang Sumbawa Barat

7 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan terjadi di bundaran pesawat Taliwang ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Tangkapan layar kasus pengeroyokan antar anak muda di Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (22/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Tujuh pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan terjadi di bundaran pesawat Taliwang ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja membenarkan kejadian tersebut Tim Puma (Tim Operasinal) Sat Reskrim telah menindak lanjuti peristiwa tersebut dan telah mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeryokan itu.

Dari peristiwa tersebut sedikitnya tujuh pemuda sudah diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim yakni, AN (20), JF (20), AN (18), FA (18), ABD (18) RF (17), AD (17) dan AD (17).

( AN ) 20 th ; ( JF ) 20 th; ( AN ) 18 th; ( FA ) 18 th; ( ABD ) 18 th; ( RF ) 17th; ( AD ) 17 th, ( AA ) 17 th,  sedang dua pemuda lainnya ( WH ) dan ( OB ) masih dalam pencarian.

"Selain kami mengamankan ketujuh pemuda juga ada barang bukti dapat diamankan berupa sebilah celurit," ujarnya, Senin (23/12/2024).

Korban sampai saat ini masih dilakukan rawat jalan oleh pihak medis, sementara ketujuh pemuda menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH menuturkan  terhadap pemuda yang diduga membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun .

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia senjata tajam untuk menjaga keamanan di wilayah ini," Jelas Zaenal 

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan baik orang tua, rekan dan sesama pemuda terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan,  kejadian pengeroyokan berawal ketika pria inisial DJ (15) dari Desa Tepas Sepakat dan AN  18 ,asal Sapugara Bree bersama tujuh teman lainnya  sedang nongkrong di tempat keramaian Taman KTC ngopi Bersama, Minggu (22/12/2024).

Saat itu JS dan AN hendak pulang mendahului berboncengan mengendarai sepeda motornya yang kenalpotnya tidak sesuai standar (Broong)," tutur Suadaya, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Motif Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Kota Bima Lantaran Tersinggung Perkataan Korban

Sesampainya di bundaran pesawat JS dan AN diberhentikan oleh 2 pemuda yang tidak dikenal. Saat itu mereka ditanya naik sepeda motor sambil ngegas padahal knalpotnya broong.

Saat itu juga JS yang tengah berada di atas sepeda motornya dipukul oleh pemuda yang tidak dikenal yang memberhentikannya tersebut.

"Karena tidak terima dipukul akhirnya JS dan AN mengadu kepada temannya yang masih duduk - duduk di taman KTC. Mendapat aduan rekannya dipukul sontak mereka pergi ke KTC  mencari dua pemuda yang memukul rekannya tersebut," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved