DPRD NTB Dorong Gubernur Terpilih Dukung UMKM Melalui Program Penjaminan Kredit dan Subsidi Bunga

Pemprov NTB dapat berperan membantu UMKM agar terus tumbuh dengan insentif di sektor keuangan

ISTIMEWA
Kunjungan kerja Komisi III DPRD NTB ke Pemprov Jatim. Pemprov NTB dapat berperan membantu UMKM agar terus tumbuh dengan insentif di sektor keuangan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi III DPRD NTB belajar pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Bali dan Jawa Timur. 

Hasilnya, ditemukan inisiatif dari bank daerah dalam keberpihakannya pada UMKM lokal. 

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengungkap PT BPR NTB sebagai perseroan daerah perlu meningkatkan pelayanan.

Dia melihat Pemprov Jatim melalui PT BPR Jatim membuat program kesejahteraan masyarakat dalam bentuk penyertaan modal Rp13,8 miliar. 

"Pemda Jatim memberikan subsidi bunga ke UMKM. Maka kami mendorong gubernur baru memback-up UMKM melalui program penjaminan kredit dan subsidi bunga," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024). 

Baca juga: Cek UMKM yang Utangnya di Bank BUMN Dihapus Pemerintah Mulai Januari 2025

Politisi PKS ini menerangkan kinerja PT BPR NTB perlu diapresiasi karena menghasilnya dividen yang terus meningkat. 

Antara lain dividen tahun buku 2022 sebesar Rp7,6 miliar, tahun buku 2023 naik menjadi sebesar Rp8,1 dividen. 

Pada tahun buku 2024 diproyeksikan dividen bertambah menjadi 10,6 miliar dengan adanya tambahan penyertaan modal. 

Adapun ekuitas PT. BPR NTB yang bersumber dari modal disetor sampai dengan tahun 2024 baru terpenuhi sebesar Rp159,1 miliar. 

Sementara modal dasar yang disepakati sebesar Rp500 miliar. 

Kontribusi Pemprov NTB dalam struktur modal disetor sebesar Rp78,5 miliar (49,35 persen), sementara kontribusi pemda kab/kota sebesar 80,5 miliar (50,65 persen). 

Dalam hal ini, PT. BPR NTB telah melampaui ketentuan minimal 25 persen ekuitas dari total modal dasar. 

"Namun demikian, PT. BPR  membutuhkan penyertaan modal tambahan dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dengan membangun dan menambah gedung kantor yang layak dan representatif," jelas Sambirang. 

Di sisi lain, Komisi III DPRD NTB menyoroti kinerja PT Jamkrida NTB Syariah yang dibandingkan dengan PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Jamkrida Jatim. 

Dari hasil studi banding, kontribusi dividen PT. Jamkrida NTB Syariah relatif lebih baik dibanding kedua perusahan BUMD tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved