Berita Sumbawa

Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram, Dua Mahasiswa di Sumbawa Ditangkap

Dua mahasiswa asal Kecamatan Alas ditangkap Satresnakoba atas akasus peredaran sabu seberat 2 kilogram

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Polres saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua mahasiswa atas penyelundupan sabu seberat 2 kilogram, Sabtu (21/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dua mahasiswa ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa karena diduga membawa atau menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram yang diduga diselundupkan dari Aceh.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni AAS (21) dan FB (22) merupakan Mahasiswa dan warga Kecamatan Alas, Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP. Nyoman Bagus Gede Junaedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba.

"Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah milik J warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, pada Jumat kemarin sekira pukul 00.45 wita dan ditemukan barang bukti berupa, koper berisi 2.041,79 Gram yang dibungkus dalam plastik teh dan 1 unit HP," ujar Bagus dalam keterangan pers, Sabtu (21/12/2024).

Usai menggerebek pelaku, kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa.

Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk diantarkan ke Pulau Sumbawa.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Diduga Jual Beli Narkoba di Lombok Tengah, Sita Barang Bukti 2,79 Gram Sabu

"Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved