Berita Lombok Tengah

Polisi Tangkap 3 Pelaku Diduga Jual Beli Narkoba di Lombok Tengah, Sita Barang Bukti 2,79 Gram Sabu

Para pelaku sepasang laki-laki dan perempuan membeli sabu dengan cara patungan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga pelaku terlibat jual beli sabu. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga pengedar sabu.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni insial EH (31), HP (32) dan seorang perempuan MN (32). 

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengungkapkan, disita bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu dengan berat (bruto) 2,79 gram.

Baca juga: BNN NTB Geledah Rumah Dua Tersangka Kurir Sabu 2 Kilogram di Lombok Tengah

"Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap (boong), skop, pipa kaca, gunting, HP dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000," terangnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024). 

Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Tim yang diterjunkan mengetahui keberadaan para terduga pelaku sehingga langsung ditangkap.

"Dari ketiga paket sabu tersebut dua di antaranya merupakan milik EH dan MN di mana barang tersebut mereka beli dengan cara patungan, sedangkan satu paket lainnya merupakan HP yang dia beli dari EH," jelasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved