Kejati NTB Buru Satu Tersangka Lagi di Kasus KUR BSI Petani Sapi Rp 8,2 Miliar

Kejati NTB menetapkan empat tersangka kasus KUR BSI petani sapi, tiga orang sudah ditahan, satu lagi masih buron

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Eks pimpinan cabang BSI Mataram inisial SE dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) digiring jaksa, Rabu (19/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih memburu satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani sapi inisial MSL.

"Posisinya masih bersembunyi di satu tempat, saya sampaikan untuk yang bersembunyi untuk segera menyerahkan diri datang ke Kejaksaan Tinggi," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Kamis (19/12/2024).

Enen mengatakan tiga tersangka sudah ditahan dalam kasus ini. 

Yaitu mantan anggota dewan Kabupaten Lombok Tengah inisial MSM, anggota dewan Kabupaten Lombok Tengah inisial M. 

Keduanya berperan sebagai offtaker atau penyedia bibit sapi.

Baca juga: Kejati NTB Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi KUR BSI Peternak Sapi

Sementara tersangka ketiga yang berhasil diamankan penyidik Kejati NTB merupakan pimpinan cabang BSI Mataram inisial SE.

SE ia ditangkap di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024) petang.

"Peran tersangka (SE) dalam penyaluran tidak melakukan SOP sebagai mana mestinya dalam dunia perbankan," tegas Enen.

Para tersangka diduga korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,2 miliar, sesuai dengan hasil audit kerugian negara BPKP perwakilan NTB.

Empat tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved