Kejati NTB Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi KUR BSI Peternak Sapi
Mahrup ditahan dengan tujuan untuk memperlancar proses penanganan perkara dan untuk mengantisipasi adanya barang bukti yang dihilangkan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram-Majapahit tahun 2021-2022.
Yakni anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup yang juga politisi PKS.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun hanya Mahrup yang hadir.
"Tiga orang sudah memberikan konfirmasi dalam kondisi sakit, dua orang di luar kota namun dengan kondisi yang sakit, insya allah semua akan mendapatkan perlakuan yang sama," kata Enen, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR BSI Rp13 Miliar
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan ada beberapa alasan Kejati melakukan penahanan terhadap tersangka.
Antara lain untuk memperlancar proses penanganan perkara dan untuk mengantisipasi adanya barang bukti yang dihilangkan.
"Sudah sesuai dengan syarat dan prosedur penahanan," jelasnya.
Penahanan terhadap tersangka juga setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Mahrup dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Pemprov NTB Bangun Rest Area di Simpang Tano Sumbawa Barat |
![]() |
---|
The Mandalika, Jalan NTB Menuju Destinasi Kelas Dunia |
![]() |
---|
Pemprov NTB Bentuk Tim untuk Mengatasi Anjloknya Harga Tembakau |
![]() |
---|
Lalu Ramdan Terpilih sebagai Ketua Pemuda NW Lombok Tengah 2025-2028 |
![]() |
---|
Sambut MotoGP Mandalika 2025, DPRD Minta Masyarakat Lombok Jadi Tuan Rumah Ramah Wisatawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.