Berita Lombok Timur
Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tangani 57 Kasus Narkoba pada Tahun 2024
Kejari Lombok Timur mencatatkan angka signifikan dalam penanganan kasus mencakup narkotika dan obat terlarang
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mencatatkan angka signifikan dalam penanganan kasus mencakup narkotika dan obat terlarang (narkoba) pada tahun 2024, dengan total 57 perkara yang sedang ditangani.
Jumlah ini melibatkan kasus yang berasal dari penyidik Polres Lombok Timur serta lembaga penegak hukum lainnya.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menjelaskan, dari 57 kasus narkoba tersebut, 19 kasus di antaranya berasal dari penyidikan Polres Lombok Timur, sementara 38 kasus lainnya merupakan hasil penyidikan dari lembaga lain, seperti Polda NTB, BNP Mataram, dan BNN.
“Kasus narkoba yang bersumber dari penyidikan Polres ada 19 perkara dari kurun waktu Januari hingga Desember. Di luar 19 dari Polres ada yang disidik Polda NTB, BNP Mataram, hingga BNN yang berhasil disidangkan ada 38 perkara,” ucap Hendro, Rabu (18/12/2024).
Menurut Hendro, pola penyebaran kasus narkoba pada tahun 2024 hampir mirip dengan tahun 2023. Ia menambahkan bahwa ancaman tindak pidana narkoba menjadi prioritas utama dalam upaya penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat ikut berperan dalam memberitakan dan mengawali konferensi serta memberikan perhatian pada ancaman pidana yang dihadapi
Meski demikian, Hendro mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus narkoba yang ditangani adalah kasus pengedaran.
Baca juga: Pria Residivis Kasus Narkoba Asal Sandubaye Mataram Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Untuk kasus yang melibatkan bandar narkoba dan spionase, hingga saat ini belum ada yang terungkap.
“Dari 38 perkara yang kami sidangkan, sebagian besar sudah terbukti di pengadilan dengan vonis yang sesuai, khususnya terkait pasal 114 ayat 1 UU Narkotika tentang pengedaran,” ungkapnya.
Hendro juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan penyidik dari berbagai instansi, termasuk polisi, BNP, dan lembaga lainnya.
“Penyidik tidak hanya polisi ada BNP juga dan lainnya. Dari perhatian berkas perkara kami selalu memberikan petunjuk kepada penyidik, fakta berkasnya tetap kami sajikan untuk kemudian ditindak lanjuti,” demikian Hendro.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.