Berita Lombok Barat

Polres Lombok Barat Tangkap 8 Orang Penghuni Kost di Batulayar Positif Narkoba

Polres Lombok Barat menangkap delapan orang penghuni kost positif narkoba di Batulayar

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Satresnarkoba Polres Lombok Barat saat melakukan razia kos-kosan di wilayah Batulauay, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak delapan orang penghuni kost di wilayah wisata Kecamatan Batulayar ditangkap Satresnarkoba dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung, Jumat (13/12/2024).

Polisi melaksanakan KRYD sebagi dari tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI, yang berfokus pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan peningkatan ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan kronologi penangkapan delapan orang penghuni kost terjaring KRYD.

Berawal dari tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat telah menggeledah dua tempat kost di daerah Batulayar

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa kamar yang ada di dua lokasi ini, serta setelah memeriksa urine para penghuni, kami menemukan delapan orang yang positif kami duga telah menggunakan narkotika,” ujar Diana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/12/2024).

Dari delapan orang yang tertangkap dalam operasi tersebut, lima di antaranya adalah perempuan dan tiga lainnya laki-laki. 

Tim Satresnarkoba juga memeriksa kamar-kamar yang penghuninya terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine. 

Dari salah satu kamar, petugas menyita barang bukti berupa satu klip dan tiga paket kecil yang mereka duga berisi narkotika jenis sabu, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu

“Kami memeriksa kamar-kamar yang positif kami duga mereka gunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dalam salah satu kamar, kami menyita barang bukti narkotika dengan jumlah satu klip dan tiga paket kecil yang masih berisi, diduga narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu” tambah AKP Nyoman.

Baca juga: Pria Residivis Kasus Narkoba Asal Sandubaye Mataram Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Delapan orang yang tertangkap dalam operasi tersebut kini telah diamankan di Polres Lombok Barat

Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas.

AKP Nyoman Diana Mahardika juga menegaskan pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Barat. 

“Selanjutnya, para penyalahguna narkotika ini kami bawa ke Polres Lombok Barat untuk kami selidiki dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved