Berita Lombok Tengah

Dua Pria Asal Pujut Lombok Tengah Ditangkap Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak (Bruto) 18,40 gram dari dua pelaku asal Pujut

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Dua pria inisial RH (24) dan S (29), pelaku peredaran sabu yang ditangkap Polres Lombok Tengah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dua pria asal Kecamatan Pujut ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah atas kasus penyalahgunaan markotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut yakni inisial RH (24) dan S (29). Dari tangan pelaku polisi mengamankan arang bukti berupas sabu seberat 18,40 gram.

“Kedua orang terduga pelaku yang diamankan inisial RH (L/24) dan S (L/29), kedua pelaku merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut,” kata Kasatresnarkoba Ipti Fedy Miharja, Selasa (26/11/2024).

Fedy mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

“Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Kerap Curi Barang Milik Teman Kos, Pria Asal Pujut Akhirnya Ditangkap

Usai melakukan penyelidikan pihaknya kemudian melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan kami berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 18,40 gram,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan berbagai alat, mulai dari alat hisap (boong), alat timbangan digital, pipa kaca dan skop. 

Ia menyampaikan atas perbuatannya kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved