Polsek Mataram
Kerap Curi Barang Milik Teman Kos, Pria Asal Pujut Akhirnya Ditangkap
Polsek Mataram memnangkap pria asal Pujut, Lombok Tengah karena kerap mencuri barang milik teman kosnya
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – MPA (26) pria asal Pujut, Lombok Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan kasus pencurian, Rabu, (20/11/2024)
Pelaku diduga kerap mencuri barang milik teman kosnya yang berada di Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Kota Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengungkapakan kronologi kejadian pencurian terjadi pada saat korban inisial RA (27) tengah bersih-bersih di kamar kos.
Saat itu korban menyadari barang miliknya berupa laptop, lensa, kalung, flasdisk telah hilang, kemudian korban yang berasal dari Sumbawa itu menceritakan peristiwa tersebut kepada bapak kos dan teman-teman satu kosnya.
"Namun teman-teman kosnya juga menceritakan bahwa barang-barang miliknya telah hilang, dan mencurigai terduga pelaku MPA, karena setelah MPA kos sekitar dua bulan lalu barang- barang pemilik kos sering banyak hilang,” ucap Mulyadi dalam keterangan tertulis.
Atas kecurigaan tersebut GS berinisiatif membuka kamar kos MPA dan menemukan sebagian barang-barang korban ada di kos pelaku.
Atas peristiwa tersebut pemilik kos menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik dan Tim Opsnal Polsek Mataram.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Lombok Barat Ternyata Pura-pura Membantu Korban
Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan memancing MPA datang kemudian diamankan oleh tim beserta barang bukti di kamar kos MPA.
Adapun barang bukti berupa 1 buah lensa kamera merk macro warna hitam, satu buah flash disk kapasitas 4 Gb, satu buah buku catatan harian, satu buah kaca mata hitam, satu buah palu kecil bahan besi, satu buah kalung rantai aksesoris dan satu buah cincin aksesoris.
" MPA mengambil barang barang milik korban dengan cara masuk ke kamar kos korban melalui lubang ventilasi pintu kamar kos korban, kemudian mengambil laptop yang ditaruh oleh korban di dalam lemari serta mengambil barang barang lainnya, setelah itu MPA keluar kembali melalui ventilasi pintu dan menyimpan barang tersebut di dalam kamar kosnya,” terangnya.
"Tidak hanya itu MPA menawarkan laptop korban melalui marketplace facebook dan laku dengan harga Rp 450.000, sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,” tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.