Korupsi DPR Lombok Tengah
Dewan Mahrup Terjera Korupsi, PKS Lombok Tengah Bicara soal Potensi PAW
DPD PKS Lombok Tengah angkat bicara terkait potensi pergantian antar waktu (PAW) karena adamkadernya yang terjerat korupsi
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dikatakannya, dalam kasus ini, tersangka Mahrup berperan sebagai offtaker. Ia membeli hasil peternakan yang jadi sasaran penyaluran KUR bermasalah itu.
"Dalam kasus ini, kerugian negara kasus dana KUR ini sebesar Rp 8,2 miliar," tandasnya.
Sebelum ditahan, Mahrup yang datang mengenakan kemeja putih menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Kali ini, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mahrup. Ia dipakaikan rompi warna pink dengan tangan diborgol.
Selanjutnya, Mahrup dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Resmi Ditahan Kejati NTB, Anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup Rugikan Negara Rp 8,2 M
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan anggota DPRD Lombok Tengah fraksi PKS Mahrup belum lama ini.
Mahrup terseret kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram tahun 2021-2022.
Kepala kajati NTB Enen Saribanon mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat terhitung sejak Senin (9/12/2024).
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat terhitung sejak Senin (9/12/2024).Tersangka ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana KUR pada BSI Cabang Mataram," ungkap Enen dalam keterangan resmi kepada Tribun Lombok, Rabu (11/12/2024).
Dikatakannya, dalam kasus ini, tersangka Mahrup berperan sebagai offtaker. Ia membeli hasil peternakan yang jadi sasaran penyaluran KUR bermasalah itu.
"Dalam kasus ini, kerugian negara kasus dana KUR ini sebesar Rp 8,2 miliar," tandasnya.
Sebelum ditahan, Mahrup yang datang mengenakan kemeja putih menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Kali ini, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mahrup. Ia dipakaikan rompi warna pink dengan tangan diborgol.
Selanjutnya, Mahrup dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.