Korupsi DPR Lombok Tengah

Dewan Mahrup Terjera Korupsi, PKS Lombok Tengah Bicara soal Potensi PAW

DPD PKS Lombok Tengah angkat bicara terkait potensi pergantian antar waktu (PAW) karena adamkadernya yang terjerat korupsi

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup yang juga politisi PKS tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram-Majapahit tahun 2021-2022, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPD PKS Lombok Tengah angkat bicara terkait potensi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah yang resmi ditahan oleh kejaksaan tinggi NTB. 

Sekretaris PKS Lombok Tengah Akmalul Hakim mengatakan, salah satunya jelas bahwa penyebab PAW adalah karena terjerat persoalan hukum.

"Kami di PKS sudah jelas maksudnya bahwa kader kita berkaitan masalah hukum, korupsi atau kriminal atau yang berkaitan dengan asusila. Maka itu kami di PKS sudah tegas terhadap hal-hal seperti itu," jelas Akmalul kepada Tribun Lombok di Praya, Sabtu (14/12/2024). 

"Dalam konteks hari ini kami menghormati proses hukumnya dulu. Proses politiknya masih kita sedang menunggu bagaimana keputusan dari DPW dan DPP. Proses politik ini juga bergantung pada proses hukum," sambungnya. 

Akmalul Hakim mengatakan, pihaknya memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Mahrup karena murni tidak berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik dan kader partai. 

"Ini murni adalah kasus bisnis pribadi. Jadi itu diluar kontrol kita sebagai organisasi sebagai partai politik," jelas Akmalul Hakim. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar Proyek Masjid Agung Kabupaten Bima Jadi Prioritas Kejati NTB

Dikatakan Akmalul, pihaknya sangat menghormati proses hukum dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. 

Menurutnya, pihaknya sangat menghargai proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa intervensi dan tekanan dari pihak tertentu. 

Hingga saat ini, pihaknya sedang melakukan pengkajian dengan DPW seperti apa keputusan terbaik apakah menunggu proses inkrah dari pengadilan atau justru mengambil sikap lain. 

"Masih kita lihat proses hukumnya seperti apa. Kemudian lanjutan dari mekanisme dan teknis hukumnya masih dikaji baru kemudian kami akan ambil kebijakan apakah A, B atau C. Secara pribadi mungkin bisa saja (PAW) karena tidak bisa melaksanakan fungsinya. Namun kita belum kearah sana," pungkasnya. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan anggota DPRD Lombok Tengah fraksi PKS Mahrup

Mahrup terseret kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram tahun 2021-2022.

Kepala kajati NTB Enen Saribanon mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat terhitung sejak Senin (9/12/2024).

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat terhitung sejak Senin (9/12/2024).Tersangka ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana KUR pada BSI Cabang Mataram," ungkap Enen dalam keterangan resmi kepada Tribun Lombok, Rabu (11/12/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved