UMP 2025
Penetapan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Paling Lambat 11 Desember 2025, UMK 18 Desember
Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota
TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Permenaker tertanggal 4 Desember 2024 itu, Yassierli menekankan batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta, Jateng Hingga NTB
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.
Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 % (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi.
Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Berikut ini selengkapnya isi Permenaker Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 >>> KLIK DI SINI.
(*)
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia Setelah Naik 6,5 Persen: Jakarta, Jateng Hingga NTB |
![]() |
---|
Rincian UMK 2025 di NTB dari yang Tertinggi ke Paling Rendah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB 2025: Mataram Tertinggi, Lombok Barat Paling Rendah |
![]() |
---|
Perbandingan UMP 2025 di Seluruh Provinsi se-Indonesia: Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah |
![]() |
---|
Perbandingan UMP 2025 Jawa Tengah dan Yogyakarta, Beda Rp100 Ribu-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.