UMP 2025

Penetapan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Paling Lambat 11 Desember 2025, UMK 18 Desember

Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota

Tribunnews/Jeprima
Petugas menyusun uang pecahan rupiah di Kantor Cabang BSI KC Mayestik, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dalam Permenaker tertanggal 4 Desember 2024 itu, Yassierli menekankan batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. 

Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Baca juga: Daftar Lengkap Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta, Jateng Hingga NTB

Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.

Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 % (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.

Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi.

Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.

Berikut ini selengkapnya isi Permenaker Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 >>> KLIK DI SINI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved