UMP 2025

Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB 2025: Mataram Tertinggi, Lombok Barat Paling Rendah

Berikut ini selengkapnya besaran UMP NTB 2025 dan UMK 10 kabupaten/kota terbaru

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawati menunjukkan mata uang rupiah. Berikut ini selengkapnya besaran UMP NTB 2025 dan UMK 10 kabupaten/kota terbaru. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMK 2025 di NTB berdasarkan rekomendasi dari masing-masing bupati dan wali kota, setelah melalui proses penghitungan dewan pengupahan kabupaten dan kota.

Perhitungan UMK maupun upah minimum provinsi (UMP) diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 16 tahun 2024.

Hassanudin dalam keterangan tertulisnya menyebut sembilan kabupaten/kota di NTB jumlah UMK-nya lebih tinggi dibandingkan UMP.

Baca juga: Sah! UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp158.864, Besarannya Jadi Segini

"Satu kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat UMK-nya sama dengan UMP berdasarkan formula perhitungan dalam peraturan Permenaker," kata Hassanudin, Rabu (18/12/2024).

Adapun besaran UMP dan UMK yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

1. UMP NTB sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

2. UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 naik sebesar Rp 174.531 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.685.089.

3. UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

4. UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 naik sebesar Rp 159.313 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.968.

5. UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 naik sebesar Rp 159.217 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.449.497

6. UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.541.

7. UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168 naik sebesar Rp 172.306 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.650.862.

8. UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607 naik sebesar Rp 160.370 dari tahun 2024 hanya Rp 2.467.237.

9. UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 naik sebesar Rp 157.035 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.466.699

10. UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147 naik sebesar Rp 160.952 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.476.195.

11. UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 naik sebesar Rp 162.513 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.500.206.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved