Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Terungkap Ulah Agus Pria Disabilitas, Pernah Nunggak Bayar Kuliah Padahal Dapat Bantuan KIP

Dosen Pembimbing Agus mengungkap bahwa mahasiswanya itu menunggak UKT padahal menerima bantuan KIP sekitar Rp13 juta per tahun

TRIBUNLOMBOK.COM
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Dosen Pembimbing Agus mengungkap bahwa mahasiswanya itu menunggak UKT padahal menerima bantuan KIP sekitar Rp13 juta per tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus yang menimpa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) mengungkap fakta-fakta lain.

Agus yang berstatus mahasiswa di kampus negeri di Mataram ini ternyata pernah berulah, seperti diungkapDosen Pembimbing Akademiknya I Made Ria Taurisia Armayani.

Agus yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual ini pernah menunggak pembayaran kuliah. 

Ria mengaku berusaha membantu Agus dengan membuka kembali sistem pembayaran selama tiga hari.

Padahal sejatinya waktu pembayaran sudah ditutup.

Tetapi Agus tak kunjung membayar UKT meskipun sudah dibantu membuka sistem pembayaran selama tiga hari.

Baca juga: Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Objektif Tangani Kasus Agus Pria Disabilitas: Jangan Terpengaruh

"Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar," jelas Ria seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/11/2024).

Ria mengatakan, setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT.

"Jumlah uang beasiswa itu sekitar Rp 13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester," jelas Ria.

Terkait pinjaman Agus, Ria tidak memberikannya dengan alasan jika pun uang pinjaman diberikan Agus tetap tidak bisa membayar kuliah karena sistem sudah ditutup

Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.

Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial. 

Atas kejadian itu, Ria pun didatangi Dinas Sosial karena dilaporkan Agus.

"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu," jelas Ria.

Polda NTB menegaskan perkara Agus Buntung bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik. 

"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com

Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual. 

"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif. 

Penetapan Status Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Agus Buntung Melalui Proses Panjang

Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.

Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024. 

"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif. 

Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Baik  proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli. 

"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kami tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Kampus Tak Kaget Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Bukan Kali Pertama Buat Ulah

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved