Pilkada 2024
KPU NTB Tolak Rekomendasi Bawaslu Soal PSU, Anggap Tidak Memenuhi Syarat
KPU NTB menolak melakukan PSU lantaran tidak memenuhi persyaratan berdasarkan kajian hukum
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan dua TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Hilman mengatakan alasan KPU NTB menolak melakukan PSU lantaran tidak memenuhi persyaratan berdasarkan kajian hukum.
"Berbeda PSU pada saat Pemilu dan Pilkada, kalau PSU saat Pemilu wajib hukumnya KPU menjalankan saran Bawaslu sementara pada Pilkada, KPU melakukan kajian hukum terlebih dahulu," kata Hilman, Rabu (4/12/2024).
Hilman mengatakan alasan Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU lantaran disalah satu TPS di Lombok Tengah, terdapat satu orang pemilih yang mencoblos dua kali.
Baca juga: KPU KSB Ungkap Alasan Tidak Menggelar PSU di Taliwang
Sementara di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat seorang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya tidak sesuai prosedur.
Hilman menjelaskan berdasarkan pasal 112 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta pasal 50 Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 syarat untuk melakukan PSU harus lebih dari satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Jadi kita simpulkan tidak memenuhi syarat, sudah kita sampaikan ke Bawaslu juga tidak memenuhi syarat," jelas Hilman.
KPU NTB melanjutkan tahapan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi tanpa adanya PSU.
Hilman mengatakan 10 kabupaten/kota di NTB telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.