Kriminal Mataram
Curi iPhone, Pria Asal Sumatera Utara Ditangkap Polsek Mataram
Nekat curi iPhone di tempat umum, proa asal Sumatera Utara ditangkap Polsek Mataram
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pria inisial APS (19) asal Sumatra Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan kasus pencurian iPhone seharga 10 juta rupiah.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. Kronologi kejadian bermula korban DRI (19) asal Lombok Utara sedang bermain bilyar di Jalan Sriwijaya mengalami kehilangan HP, pada Senin, (2/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
"TKP nya di LIngkungan Gebang baru kelurahan Pagesangan Timur, pada saat itu korban sedang bermain bilyar dan menaruh hpnya di sofa Pocket bilyar,” ucapnya, Selasa, (3/11/2024).
Setelah selesai main korban langsung pulang kerumahnya. Saat tiba dirumah korban tersadar kalau HPnya ketinggalan di lokasi main bilyar.
“Saat kembali ternyata HP sudah tidak ada di sofa, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000, kemudian korban melapor ke Polsek Mataram,” Mulyadi.
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Polresta Mataram Tangkap 2 Pelaku
Mulyadi menjelaskan bahwa terduga pelaku mengambil HP yang tertinggal di atas sofa tanpa ijin pemilik dengan maksud ingin memiliki HP tersebut.
Setelah mendapat laporan dari korban Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan olah TKP dan mengumpulkan baket dari saksi-saksi yang ada serta melihat hasil rekaman CCTV di TKP.
Adapun barang bukti yakni 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna pink.
"Alhasil kurang dari 2 x 24 jam tim melakukan penyelidikan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.