Berita Bima
Tersangka Pembacokan Ketua KPPS di Bima Terancam Penjara 8 Tahun
Tersangka penganiayaan Ketua KPPS 02 Desa Waduwani AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pelaku penikaman Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Waduwani Kecamatan Woha Kabupaten Bima inisial AR (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
"Itu penganiayaan, diancam 8 tahun," kata Eko disela-sela memantau rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Bima, Senin (2/12/2024).
Ia menyebut, korban sudah mendapatkan perawatan medis dan saat ini tengah pemulihan.
Baca juga: Ketua KPPS di Bima Ditikam saat Bertugas Diusulkan Dapat Santunan
"Kasus tersebut murni masalah pribadi tidak ada hubungan dengan Pilkada saat ini," tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang sebab kasus ini tengah ditangani pihak berwajib.
"Kami sudah amankan, masyarakat tetap tenang tidak ada gejolak ditengah masyarakat," pesannya.
Sebelumnya, Ketua KPPS 02 Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Bima ditikam saat pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Polisi menyebut tidak ada unsur politik dan diduga masalah pribadi. Akibat peristiwa itu, korban alami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.