Berita Bima

Tersangka Pembacokan Ketua KPPS di Bima Terancam Penjara 8 Tahun

Tersangka penganiayaan Ketua KPPS 02 Desa Waduwani AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo. Tersangka penganiayaan Ketua KPPS 02 Desa Waduwani AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pelaku penikaman Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Waduwani Kecamatan Woha Kabupaten Bima inisial AR (32) ditetapkan sebagai  tersangka.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

"Itu penganiayaan, diancam 8 tahun," kata Eko disela-sela memantau rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan  suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Bima, Senin (2/12/2024).

Ia menyebut, korban sudah mendapatkan perawatan medis dan saat ini tengah pemulihan.

Baca juga: Ketua KPPS di Bima Ditikam saat Bertugas Diusulkan Dapat Santunan

"Kasus tersebut murni masalah pribadi tidak ada hubungan dengan Pilkada saat ini," tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang sebab kasus ini tengah ditangani pihak berwajib.

"Kami sudah amankan, masyarakat tetap tenang tidak ada gejolak ditengah masyarakat," pesannya.  

Sebelumnya, Ketua KPPS 02  Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Bima ditikam saat pencoblosan, Rabu (27/11/2024). 

Polisi menyebut tidak ada unsur politik dan diduga masalah pribadi. Akibat peristiwa itu, korban alami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved