Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan

Agus Buntung ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya yakni kuliah dan main gamelan

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). Agus Buntung ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya yakni kuliah dan main gamelan. 

Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.

"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," tandasnya.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.

"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024). 

Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved