Sumbawa Barat

Prempuan di Sumbawa Barat Ditangkap Kasus TPPO, Kirim Korban ke Negara Libya

Polres Sumbawa Barat mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka berinisial ES (58)

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Polres Sumbawa Barat saat menggelar konfrensi pers penangkapan kasus TPPO, Jumat (22/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Perempuan inisial ES (58) ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal iru dungkapkan Kasat Reskrim Iptu I Kadek Suadaya Atmaja  dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, pada Jumat (22/11/2024). 

"Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB," ungkap Kadek.

Adapun korban berinisial RL (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan karena tidak tepat tujuannya.

Ia menjelaskan berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi baby sister ( menjaga bayi).

Untuk menarik korban, pelaku menjanjukan korban dengan diberikan uang saku untuk berangkat sebesar Rp 2 juta sehingga saat itu suami korban setuju kalau istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi.

“Modus utama tersangka ini, iming iming bekerja ke negara Abu Dhabi tapi ternyata setelah  korban diberangkatkan ternyata dipekerjakan di negara Libya, dengan route penerbangan saat pemberangkatan Bandara Sukarno Hatta - Abudabi - Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban," tutur Kadek.

Dalam prakteknya tersangka ES sebagai perekrut selanjutnya RL sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diantar untuk medikal chek up di RS. Asyi - Sifa Taliwang.

Setelah ada hasil kemudian RL diserahkan kepada SL sehingga tersangka SL yang mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (Bizam) Lombok menuju Jakarta.

"Sesampainya di Jakarta pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan, dalam penantian di penampungan rumah B selama satu bulan RL baru diterbangkan ke luar negeri," ungkapnya

Berdasarkan keterangan SL ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES sebagai perekrut sebesar Rp 5 juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan seumlah barang bukti berupa, diantaranya, satu  buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, satu lembar fotocopy Tiket Pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY Alias A, dan BB lainnya.

"Dari semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Atas perbuatnnya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 denan pidana paling rendah 3 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pelaku TPPO di Lombok Tengah Ditangkap, Modus Imingi Korban Bekerja di Luar Negeri

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Zainal Abidin, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masyarakat," katanya

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang," tandas Zainal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved