Berita Lombok Tengah
Dua Pelaku TPPO di Lombok Tengah Ditangkap, Modus Imingi Korban Bekerja di Luar Negeri
Satreskrim Polres Lombok Tengah tangkap dua orang tersangka TPPO dengan modus menjanjikan korban ke luar negeri
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lombok Tengah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kedua pelaku tersebut yakni inisial AR seotang pria berusia 54 dan BN perempuan 49 tahun. Mereka ditahan pada Senin (18/11/2024) usai dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, modus yang dijalankan para plaku dengan menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri.
“Sebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan mapolres,” terangnya, Rabu (20/11/2024).
Diterangkan Luk Luk, penangkpan terhadap dua pelaku tersebut bermula, sebelumnya pada tanggal 5 November 2024, salah satu warga atas nama saudari Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Ia melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja di luar negeri, tepatnya di negara singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp. 7.000.000 yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya pasport hingga biaya tiket penerbangan menuju singapura,” terangnya.
Baca juga: Pengakuan Korban TPPO di Mataram, Dijanjikan Magang ke Jepang hingga Keluarkan Uang Puluhan Juta
Menurut Luk Luk korban sebelumnya sempat ditempatkan di salah satu penampungan di luar negeri untuk dilakukan tes kesehatan kemudian korban dinyatakan tidak lolos sehingga korban langsung dipulangkan.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.
Atas perbuatnnya pelaku dijerat pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.