TPPO Kota Mataram
Polresta Mataram Bongkar Kasus TPPO ke Taiwan, Modus Gunakan Visa Wisata
Polresta Mataram mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), modus bekerja di Taiwan dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp 15 juta
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - RR (55) perempuan asal Kecamatan Narmada, Lombo Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Matararam atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, kasus TPPO tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diduga menjadi korban.
Regi mengatakan, pelaku kepada korbannya menjanjikan bisa memberangkatkan para korban untuk bekerja di Taiwan. Untuk memuluskan niatnya, pelaku juga ikut berangkat ke Taiwan dengan menggunakan visa wisata.
"Namun belum sampai negara tujuan, pelaku bersama beberapa korban terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Imigrasi Jepang dan dipulangkan ke Indonesia," kata Regi, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Pengakuan Korban TPPO di Mataram, Dijanjikan Magang ke Jepang hingga Keluarkan Uang Puluhan Juta
Regi menjelaskan modus pelaku memberangatkan korban dengan menggunakan visa wisatawan ke Jepang dengan mengimingi gaji Rp 15 juta ke pada para korban.
Pelaku berniat saat kembali ke Indonesia akan membeli tiket pesawat dengan memilih transit di Taiwan, pada saat itulah pelaku akan membawa kabur para korban agar bisa bekerja di sana.
"Jadi belum sampai d isana (Taiwan) mereka dipulangkan terlebih dahulu oleh petugas Imigrasi Jepang karena tidak memiliki kelengkapan," katanya.
Regi mengatakan ada tujuh orang yang menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengumpulan alat bukti.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kapolresta-Mataram-Kombes-Pol-Ariefaldi45.jpg)