Pilgub NTB 2024

Bawaslu NTB Sebut Berkas Laporan Pelanggaran Netralitas Sekda Lalu Gita Belum Memenuhi Syarat

Itratip mengatakan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu NTB dilakukan kajian.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratip. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelaah laporan dugaan pelanggaran netralitas Sekertaris Daerah (Sekda) Lalu Gita Ariadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelaah laporan dugaan pelanggaran netralitas Sekertaris Daerah (Sekda) Lalu Gita Ariadi.

Hasilnya, berkas laporan yang dilayangkan Logis NTB ini belum memenuhi syarat.

"Sehari setelah laporan masuk kita sudah menyampaikan untuk melengkapi bahan dan bukti pendukung yang memperkuat laporan, permintaan tidak dilengkapi pelapor sehingga tidak bisa kita lakukan kajian lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu NTB Iteratip, Selasa (19/11/2024).

Itratip mengatakan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu NTB dilakukan kajian.

Setelah berkas dan bukti laporan tersebut dinyatakan lengkap, Bawaslu kemudian meregistrasi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Sekda NTB Lalu Gita Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas

"Kita sangat ketat untuk memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor, ketika bukti belum cukup kita minta bukti tambahan sebagai dasar kita menyakini ada terjadi pelanggaran," kata Itratip.

Sebelumnya Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi dilaporkan ke Bawaslu NTB.

Laporannya terkait dugaan mengajak aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTB memilih calon tertentu.

Direktur Logis NTB Fihiruddin menyerahkan laporan kepada Bawaslu NTB pada Kamis 14 November 2024.

Dia menyebutkan Gita mengajak kepala dinas untuk memilih calon tertentu dalam rapat terbatas bersama sejumlah kepala dinas. 

Fihir mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pesan WhatsApp.

"Ternyata dari beberapa saksi yang hadir (rapat) memang mengakui arahan itu," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved