Anggota DPR RI Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Pendampingan Hukum untuk Kepala Desa
Kasus yang menimpa aparatur desa seringkali yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa sehingga perlu pendampingan dari aspek hukum
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi rapat kerja bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Legislator Dapil NTB II ini menyampaikan sejumlah aspirasi menyangkut pembangunan desa khususnya aspek hukum untuk para kepala desa dan perangkat desa.
Abdul Hadi mengatakan, ada banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum.
Kasus yang menimpa aparatur desa seringkali yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Dia menekankan bahwa sesungguhnya pemahaman kepala desa dan perangkat desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa terkadang masih terbatas.
Baca juga: Anggota DPR RI Abdul Hadi Dukung Langkah Presiden Prabowo Turunkan Harga Tiket Pesawat
“Kasus-kasus yang melibatkan kades, seringkali menjadi sasaran penekanan hukum, tak ada back up yang kuat dari pemda atau yang melakukan pembinaan ke desa-desa kita. Ini hampir rata kades kita, mungkin karena SDM, pemahaman terkait pengelolaan keuangan yang maish terbatas, sehingga banyak yang terjerat hukum,” kata Abdul Hadi.
Aspek preventif agar mereka tak melanggar rambu-rambu regulasi teknis pengelolaan anggaran perlu terus dipantau dan dibimbing.
Tak kalah penting dukungan dari aspek hukum kepada kades dan perangkat desa.
Anggota Fraksi PKS ini mengatakan, tak tertutup kemungkinan UU Desa No 3 Tahun 2024 akan diperkuat untuk memberikan aspek perlindungan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya di dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal ini tak terlepas dari keinginan Presiden Prabowo Subianto yang juga berkomitmen untuk membangun Indonesia dari desa.
Ia sepakat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berencana akan mengajukan regulasi agar pemilihan kepala desa nantinya salah satunya berasal dari usulan partai politik (parpol).
Usulan tersebut memberikan kesempatan kepada Parpol untuk mengajukan figur-figur potensial di desa untuk duduk di kursi kades, sehingga mereka bisa lebih mengembangkan potensi di desa masing-masing.
“Namun demikian, ini kembali ke Baleg yang dalam pembahasan nanti,” tutupnya.
(*)
APBN 2026 Resmi Disahkan: Pendapatan Rp3.153 Triliun, Belanja Rp3.842 Triliun |
![]() |
---|
Eko Patrio Ungkap Trauma Berat Setelah Rumahnya Dijarah, Kini Fokus Pulihkan Mental Keluarga |
![]() |
---|
Isu Kapolri Diganti, Komisi III DPR RI Jawab Soal Jadwal dan Nama-nama yang Beredar |
![]() |
---|
Keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR RI Imbas Kontroversi Podcast |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Dapil NTB Lale Syifa Turun Langsung Salurkan Bantuan Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.