Pemprov NTB Bersiap Hapus Utang Kredit Macet UMKM, Petani, dan Nelayan Tapi Masih Menunggu Juknis

Juknis penghapusan utang UMKM, petani, nelayan NTB terkait syarat, besaran, dan tempo berutang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tenda UMKM saat perhelatan MotoGP Mandalika 2024. Juknis penghapusan utang UMKM, petani, nelayan NTB terkait syarat, besaran, dan tempo berutang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis penghapusan utang kredit macet bagi UMKM.

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan dan peternakan serta sektor usaha lainnya seperti fashion, kuliner dan industri kreatif.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Ahmad Mashuri mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan penghapusan utang.

"Sebagai dasar kita untuk bekerja, karena tidak mungkin baru disahkan langsung dieksekusi, pasti nanti ada turunannya," kata Mashuri, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Penjelasan Pemprov NTB soal Sisa Utang yang Disingung saat Debat Perdana Pilgub 2024

Mashuri mengatakan meskipun Presiden sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP), namun pihaknya belum mengetahui terkait syarat penghapusan utang termasuk besaran dan tempo berutang.

Diskop dan UMKM Provinsi NTB mulai menyiapkan data-data UMKM yang menunggak pembayaran utang.

"Kami akan siapkan dulu, sekarang kita identifikasi dulu mana-mana UMKM yang menunggak pembayaran utang, kita persiapkan lebih awal," jelas Mashuri.

Mashuri mengatakan secara keseluruhan data UMKM di NTB lebih dari 34 ribu.

Sementara jumlah koperasi sebanyak 4.733 koperasi di NTB, berdasarkan data tersebut jumlah kredit macet dari UMKM tersebut di bawah 5 persen.

"Kalau kata orang perbankan itu tidak terlalu bermasalah, tapi kalau masalah ada (kredit macet) pasti ada," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved