Pemprov NTB Bersiap Hapus Utang Kredit Macet UMKM, Petani, dan Nelayan Tapi Masih Menunggu Juknis
Juknis penghapusan utang UMKM, petani, nelayan NTB terkait syarat, besaran, dan tempo berutang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis penghapusan utang kredit macet bagi UMKM.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan dan peternakan serta sektor usaha lainnya seperti fashion, kuliner dan industri kreatif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Ahmad Mashuri mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan penghapusan utang.
"Sebagai dasar kita untuk bekerja, karena tidak mungkin baru disahkan langsung dieksekusi, pasti nanti ada turunannya," kata Mashuri, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Penjelasan Pemprov NTB soal Sisa Utang yang Disingung saat Debat Perdana Pilgub 2024
Mashuri mengatakan meskipun Presiden sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP), namun pihaknya belum mengetahui terkait syarat penghapusan utang termasuk besaran dan tempo berutang.
Diskop dan UMKM Provinsi NTB mulai menyiapkan data-data UMKM yang menunggak pembayaran utang.
"Kami akan siapkan dulu, sekarang kita identifikasi dulu mana-mana UMKM yang menunggak pembayaran utang, kita persiapkan lebih awal," jelas Mashuri.
Mashuri mengatakan secara keseluruhan data UMKM di NTB lebih dari 34 ribu.
Sementara jumlah koperasi sebanyak 4.733 koperasi di NTB, berdasarkan data tersebut jumlah kredit macet dari UMKM tersebut di bawah 5 persen.
"Kalau kata orang perbankan itu tidak terlalu bermasalah, tapi kalau masalah ada (kredit macet) pasti ada," pungkasnya.
(*)
BREAKING NEWS: Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Rancangan APBD Perubahan Tak Timbulkan Utang Jangka Pendek |
![]() |
---|
Polda NTB Gelar Perkara Kasus Kematian Brigadir Esco Secara Tertutup |
![]() |
---|
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.