Mantan Kadis PUPR NTB Diperiksa Dalam Kasus Sewa Alat Berat

Satu unit alat berat yakni excavator yang sempat hilang sudah ditemukan dan dibawa ke Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) mengecek kondisi alat berat Dinas PUPR NTB yang sempat hilang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua saksi kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram.

Keduanya adalah mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah dan mantan Kasi Peralatan Balai Jalan Pulau Lombok.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, beberapa saksi lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hingga hari ini (kemarin) baru datang dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik," kata Yogi, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Sita 1 Unit Eksapator

Ridwansyah mengaku proses sewa alat berat dilakukan jauh sebelum dia menduduki jabatan Kadis PUPR.

"Sudah dilakukan pejabat sebelumnya," kata Yogi mengutip jawaban Ridwansyah.

Sebagai informasi satu unit alat berat yakni excavator yang sempat hilang sudah ditemukan dan dibawa ke Mataram.

Sementara untuk alat berat yang lain yakni dua unit dump truck dan satu unit mesin molen masih dalam proses pencarian.

Sebelumnya Plh Kepala Dinas PUPR Lies Nurkomalasari berharap agar sisa alat berat yang hilang bisa segera ditemukan, sehingga kasus tersebut bisa cepat selesai.

"Ini sudah ketemu satu, mudah-mudahan sisanya bisa segera ditemukan juga, kita berharap," kata Lies. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved