Mantan Kadis PUPR NTB Diperiksa Dalam Kasus Sewa Alat Berat
Satu unit alat berat yakni excavator yang sempat hilang sudah ditemukan dan dibawa ke Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua saksi kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram.
Keduanya adalah mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah dan mantan Kasi Peralatan Balai Jalan Pulau Lombok.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, beberapa saksi lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hingga hari ini (kemarin) baru datang dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik," kata Yogi, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Sita 1 Unit Eksapator
Ridwansyah mengaku proses sewa alat berat dilakukan jauh sebelum dia menduduki jabatan Kadis PUPR.
"Sudah dilakukan pejabat sebelumnya," kata Yogi mengutip jawaban Ridwansyah.
Sebagai informasi satu unit alat berat yakni excavator yang sempat hilang sudah ditemukan dan dibawa ke Mataram.
Sementara untuk alat berat yang lain yakni dua unit dump truck dan satu unit mesin molen masih dalam proses pencarian.
Sebelumnya Plh Kepala Dinas PUPR Lies Nurkomalasari berharap agar sisa alat berat yang hilang bisa segera ditemukan, sehingga kasus tersebut bisa cepat selesai.
"Ini sudah ketemu satu, mudah-mudahan sisanya bisa segera ditemukan juga, kita berharap," kata Lies.
(*)
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Jadi Idola Tarkam, King Polo Berharap Lalenta Muda Lombok Terus Berkembang |
![]() |
---|
Perubahan Status Gili Tramena Tunggu Ekspose Gubernur NTB |
![]() |
---|
Dorong Kemandirian UMKM, Gubernur NTB: Harus Bisa Berdiri Sendiri, Bukan Terus Didampingi |
![]() |
---|
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat 3 Hari ke Depan di NTB 20-23 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.