Kronologi dan Peran Thomas Lembong di Kasus Impor Gula sehingga Jadi Tersangka
keputusan impor gula kristal 2015 Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi impor gula tahun 2015 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong jadi tersangka dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitoris.
Tom Lembong disangka memberikan izin impor gula kepada swasta sementara menurut aturan hanya BUMN yang punya kewenangan.
Yakni kala Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada P.T AP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan impor dilakukan dilakukan ketika Indonesia surplus gula.
Qohar menjelaskan dalam kasus ini diduga terjadi penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Qohar menjelaskan, pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar kementerian disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ungkapnya.
Adapun sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," terang Abdul Qohar.
Pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," lanjut Abdul Qohar.
Puluhan Pegawai Dikbud KSB dan Guru Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Eks Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Kemendikbud |
![]() |
---|
Kenapa 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina? Keberadaannya Kini Buron |
![]() |
---|
Peran 9 Tersangka Korupsi Pertamina Rp287 Triliun: Impor BBM, Kompensasi Pertalite, Sewa Kapal |
![]() |
---|
Pertimbangan Jaksa Tuntut Tom Lembong dengan Penjara 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.