Berita Lombok Tengah
3 Desa di Lombok Tengah Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KI NTB
KI NTB memberikan penghargaan kepada tiga desa di Lombok Tengah atas prestasi pelayanan keterbukaan informasi publik
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi Informasi (KI) NTB memberikan penghargaan kepada tiga desa di Lombok Tengah atas prestasi pelayanan keterbukaan informasi publik.
Tiga desa yaitu, Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, Desa Puyung Kecamatan Jonggat dan Desa Aik Mual Kecamatan Praya.
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi NTB Suaeb Qury mengatakan, salah satu alasan Komisi Informasi memberikan penghargaan kepada Deda Aik Mual, lantaran Aik Mual merupakan salah satu Desa penggerak UMKM.
"Karena dia mampu membuat produk UMKM yang khas Aik Mual, yaitu susu perah. Sementara, Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Komisi Informasi, lantaran keterbukaan informasi pemerintah desa kepada masyarakat berbasis digital," kata Suaeb Qury saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Selasa, (29/10/2024).
Dikatakannya, masyarakat bisa mengkases informasi untuk pembuatan KTP, KK dengan mudah melalui digital.
Sementara, Desa Puyung merupakan Desa maju yang mengintegrasikan program yang bisa langsung di akses masyarakat.
Sehingga, apa saja program yang dilakukan Pemdes Puyung bisa langsung di akses melalui website dan media percakapan antara aparatur Desa dengan Kepala Dusun dan masyarakat secara umum, tanpa perantara yang berbelit-belit.
"Intinya ketiga desa sudah mampu memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi secara digital," tambahnya.
Baca juga: RSUD Provinsi NTB Jadi yang Terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
la berpesan kepada desa yang lain, untuk menjadikan desa yang mendapatkan penghargaan ini sebagai contoh dalam menjalankan Pemerintahan, agar transparansi anggaran, transparansi publik bisa dilakukan.
"Fungsinya juga untuk menepis kecurigaan masyarakat terkait penggunaan anggaran tidak jadi masalah. Jadi kalau Desa sudah terbuka besar kemungkinan tidak akan terjadi penyelewengan," tutup Suaeb.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.