Kabinet Prabowo Gibran
Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri? Ini Besarannya Menurut UU dan PP
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal dibantu kabinet gemuk.
Adapun calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan sementara totalnya 108 orang yang akan mengisi kabinet Prabowo-Gibran.
Para menteri kabinet akan dilantik pada 21 Oktober 2024 atau sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Lalu berapa gaji menteri dan wakil menteri? berikut selengkapnya menurut yang diatur undang-undang dan peraturan pemerintah yang dikutip dari Tribunnews.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.
Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.
Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024) selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.
Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.
Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji dan Tunjangan Para Menteri dan Wakil Menteri, Dana Operasional Menteri Lebih Besar
Daftar Lengkap Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto: Luhut, Wiranto, Terawan, Muhadjir Effendy |
![]() |
---|
Profil Budi Santoso, Menteri Perdagangan Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto Gibran Rakabuming 2024 |
![]() |
---|
Profil Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran 2024 |
![]() |
---|
Profil Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabinet Merah Putih 2024 |
![]() |
---|
Profil Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.