Berita Kota Bima
Edarkan Ganja di Depan Rumah Sakit, Mahasiswa di Kota Bima Ditangkap
Mahasiswa di Bima terciduk polisi saat hendak mengedarkan sabu di depan RSUD Kota Bima
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mahasiswa inisial ADKD (23) ditangkap polisi atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasatresnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan, ADKD ditangkap saat tengah mengedarkan ganja di depan RSUD Kota Bima.
Dalam penangkapan, Polisi menemukan enam bungkus plastik transparan berisi daun dan batang ganja.
Selain barang buti haram tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor.
"Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp 300 ribu," terangnya, Sabtu (12/10/2024).
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini lantaran mencurigai bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan pelaku.
Setelah diinterogasi, ADKD mengakui bahwa menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima.
Baca juga: Bawa Sabu Ratusan Gram, Pria Asal Kecamatan Alas Ditangkap Polisi
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan tambahan barang bukti berupa 39 bungkus plastik transparan berisi ganja.
"Ada total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram," sambungnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.