Berita Mataram
Tanam Ganja di Atap Rumah, 2 Pemuda di Mataram Ditangkap
Dua pemuda di Mataram berinisial R dan A ditangkap Satresnarkoba usai kedapatan menanam pohon ganja di atas atap rumah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM - MATARAM - Dua pemuda asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus dugaan penyahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua pemuda tersebut berinisial R dan A . Merekea ditangkap polisi usai kedapatan menanam pohon ganja di atas atap rumah.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dua remaja itu diamankan pada, Selasa sore (10/9/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Kita menggerebek keduanya di rumah R, di Jalan Almahera, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sekitar pukul 14.00 Wita," kata Suputra, Selasa sore (10/9/2024).
Selain kedua pelaku, penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat pot tanaman ganja setinggi 1 meter, bibit ganja, uang ratusan ribu, dan handphone kedua pelaku.
"Dugaan sementara, keduanya jual beli tanaman ganja," jelas Suputra.
Pengakuan terduga pelaku, mereka membeli bibit ganja tersebut secara online.
Keduanya telah menanam tanaman itu sejak satu bulan lalu. Selain menanam, R dan A juga diduga mengonsumsi hingga menjual ganja tersebut kepada pelanggan.
Baca juga: Mahasiswa di Mataram Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Ganja
"Sudah satu bulan setengah (menanam ganja). Mereka menjualnya dengan harga bervariasi," ujar dia. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruangan penyidik Satresnarkoba.
R remaja yang menanam ganja tersebut mengaku mendapat ide dari YouTube. Dia belajar menanam ganja dari bibit yang dibeli secara online.
"Belajar dari YouTube. Baru kali ini (menanam ganja)," singkat R saat diperiksa penyidik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.