Berita Lombok
Simpan 242 Gram Ganja di Rumah, Pria Asal Gerung Lombok Barat Ditangkap
Pria inisial W asal Kecamatan Gerung ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat atas kasus penyalahgunaan narkotoka jenis ganja
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Satrenarkoba Polres Lombok Barat menangkap pria inisial W asal Kecamatan Gerung, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W beserta barang bukti ganja seberat 242 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap W di rumahnya, pada Kamis (9/5/2024).
"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja seberat 242 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji. Pelaku mengaku membeli ganja secara online untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri," ungkap Diana, pada Sabtu (1/6/2024).
Penangkapan ini disaksikan oleh perangkat Kelurahan dan warga setempat. W, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbutannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga: 7 ASN Lombok Barat Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin, Kasus Pelecehan dan Narkoba
Diana menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah bukti bahwa kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.