Berita Lombok Bara
7 ASN Lombok Barat Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin, Kasus Pelecehan dan Narkoba
Dalam kurun 2 tahun terakhir, 2023 dan 2024 sebanyak 7 ASN di Lombok Barat diberhentikan karena tersandung kasus disiplin hingga pidana narkoba
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Barat diberhentikan dari jabatannya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, 2023 dan 2024.
Pemberhentian ini dilakukan karena oknum ASN tersebut terbukti melakukan sejumlah diantarnaya pelanggaran disiplin, kasus pidana, dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat, Jamaludin menjelaskan bahwa dua ASN di 2024 diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari berturut-turut.
"Dua oknum ASN tersebut bekerja di instansi pendidikan dan Dinas Kominfo," terang Jamal, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan dikenakan sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sementara di 2023 dengan kasus yang sama melanggar disiplin ada tiga ASN dipecat BKD Lombok Barat.
Dijelaskan Jamal, selain pelanggaran disiplin, BKD juga memecat dua orang ASN lantarn melanggar kasus pidana pelecehan seksual dan narkotika pada 2023.
Baca juga: Pernikahan Usia Anak di Lombok Barat Masih Tinggi, Ini Penjelasan Pj Bupati
Pihaknya baru bisa memecat pada tahun 2024 ini, karena baru mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
"Pada tahun 2024 ini kita baru terima putusan inkrahnya dari pengadilan dan diberhentikan tidak hormat," bebernya
Dijelaskan Jamal, salah satu ASN yang terjerat kasus pidana tersebut merupakan guru di salah satu SD di kawasan Kediri yang terjerat kasus pelecehan seksual, dan kini telah diberhentikan.
"Karena yang bersangkutan sudah pensiun sesuai Batas Usia Pensiun, jadi kita tidak tahu apakah proses hukumnya masih jalan atau tidak," tandas Jamal.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.