Berita NTB

Mahasiswi di Mataram Ditangkap saat Transaksi Ganja di Halaman Kampus

Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ditangkap Polisi atas dugaan kasus peredaran narkotika

Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Seorang mahasiswa di Mataram ditangkap saat melakukan transaksi ganja di halaman salah satu kampus di Mataram, Senin (30/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang mahasiswi berinisial DFBR (20) asal Kabupaten Sumbawa ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram, lantaran diduga membawa narkotika jenis ganja seberat hampir 1 kilogram, Senin (30/9/2024).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra menjelaskan, penangkapan mahasiswa tersebut dilakukan di halaman parkir salah satu Universitas di Mataram.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), bahwa ada satu paket ganja yang berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirim melalui jasa pengiriman ke NTB.

"Tim melakukan koordinasi dengan jasa ekpedisi yang dimaksud, selanjutnya dilakukan kontrol delivery untuk penyerahan paket sampai alamat yang diterima," kata Suputra, Selasa (1/10/2024).

Sekira pukul 10:00 Wita tim melakukan kontrol delivery, kemudian sekira pukul 11:00 Wita kurir jasa ekpedisi tersebut menghubungi nomor yang tertera dalam paket tersebut dan bersepakat bertemu halaman parkir fakultas salah satu kampus di Mataram.

"Setelah tiba di TKP pihak jasa ekpedisi menyerahkan paket kepada penerimanya, tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang mahasiswa dan disaksikan oleh security," jelas Suputra.

Baca juga: Selundupkan Ganja 20 Kg ke Mataram, Warga Bandung Ditangkap Polda NTB

Suputra mengatakan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap paket tersebut dan ditemukan narkotika jenis ganja, paket tersebut dibungkus rapi menggunakan lakban berwarna coklat.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku inisial DFBR, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke TKP kedua, disebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Tanjung Karang milik pacar terduga pelaku pertama.

Di sana polisi menemukan barang bukti berupa batang dan biji ganja dalam sebuah kotak berwarna hitam. 

(8)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved