Pilkada 2024

Bawaslu NTB Wanti-wanti Paslon Agar Tidak Curi Kesempatan Kampanye di Masjid Dalam Momen Maulid

Itratip mengingatkan Paslon untuk tidak memanfaatkan celah untuk bisa kampanye di tempat ibadah

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Ketua Bawaslu NTB Itratip membuka kegiatan penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif Pilkada 2024 di Mataram, Selasa (1/10/2024).  

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu NTB mewanti-wanti Paslon agar tidak memanfaatkan momen peringatan hari besar agama untuk berkampanye di tempat ibadah. 

Seperti saat ini umat Islam sedang dalam momen perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Ketua Bawaslu NTB Itratip memantau sejumlah informasi mengenai kegiatan Paslon yang menggunakan tempat ibadah untuk menghadiri acara peringatan maulid. 

"Ada beberapa Paslon yang kita pantau menghadiri kegiatan keagamaan, maulid di masjid," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Dia menguraikan kembali definisi kampanye seperti diatur undang-undang, yakni memperkenalkan diri sebagai paslon dan mengenalkan nomor urut. 

Menyampaikan visi misi dan program, serta mengajak mencoblos. 

Baca juga: Bawaslu NTB Minta Media Patuhi Kode Etik Dalam Pemberitaan Pilkada, Jangan Langgar Aturan Kampanye

"Jika unsur itu tidak terpenuhi maka itu bisa dianggap sebagai silaturahmi biasa," jelasnya. 

Meski demikian, Itratip mengingatkan Paslon untuk tidak memanfaatkan celah ini demi menerobos larangan kampanye di tempat ibadah. 

"Jangan juga disalahgunakan. Itu sudah jelas, tempat ibadah masuk kategori tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye," kata Itratip. 

Sementara dari sejumlah potongan video yang beredar, Bawaslu masih dalam tahap menelusuri belum ke arah mengusut. 

Dia tidak mau gegabah menangani laporan yang belum utuh. 

"Bisa jadi itu di luar tempat ibadah atau di rumah warga dan Paslon itu sudah punya izin dari kepolisian. Nah hal-hal ini yang juga perlu diverifikasi," paparnya. 

Maka dia yakin Paslon yang berkontestasi di Pilkada mematuhi aturan kampanye namun apabila tetap dilanggar maka Bawaslu akan bersikap tegas. 

"Ini kan bukan aturan baru dan sudah diterapkan di Pemilu dan Pilkada," tutup Itratip. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved