Kadisnakertrans Minta BKD NTB Teliti Soal Kebutuhan Jabatan Pengantar Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengimbau BKD menghitung kebutuhan jabatan fungsional pengantar kerja.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
Kadisnakertrans NTB juga menekankan perlunya peningkatan kompetensi pejabat fungsional pengantar kerja, termasuk pelatihan dalam menjadi saksi ahli di persidangan terkait kasus-kasus penempatan non-prosedural.
“Pengantar kerja harus dilatih dan diberi kemampuan lebih, termasuk dalam memberikan kesaksian ahli di persidangan. Ini tugas yang tidak mudah, namun sangat penting untuk memastikan keadilan bagi pekerja migran kita,” ujarnya.
Selain itu, Aryadi juga menyampaikan tugas pengantar kerja meliputi pembinaan terhadap petugas antar kerja dari perusahaan yang melakukan rekrutmen PMI.
“Pejabat fungsional Pengantar Kerja juga harus mampu membina petugas antar kerja dari perusahaan, memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan informasi atau kewenangan,” tambahnya.
Pada akhir sambutannya, Kadisnakertrans Provinsi NTB berharap bahwa melalui kegiatan Coaching Clinic ini, akan ada perhitungan yang lebih tepat terkait kebutuhan dan beban kerja pejabat fungsional Pengantar Kerja.
Ia menekankan keberhasilan dalam meningkatkan jumlah dan kualitas pejabat fungsional ini akan berdampak langsung pada upaya menekan angka penempatan PMI non-prosedural serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja NTB.
Tradisi Baru Gubernur Iqbal, Pejabat Eselon II Dilantik dengan Masa Percobaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Cerita Baiq Nelly Ikut Pansel Jabatan Pemprov NTB dan Ujikom Pemkot Mataram |
![]() |
---|
Gubernur Lalu Iqbal Angkat Akademisi dan Teknokrat Masuk Tim Percepatan |
![]() |
---|
Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru 30 Persen, Pemprov NTB Dorong ASN Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Pesan Gubernur NTB Lalu Iqbal untuk 13 Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.