Kadisnakertrans Minta BKD NTB Teliti Soal Kebutuhan Jabatan Pengantar Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengimbau BKD menghitung kebutuhan jabatan fungsional pengantar kerja.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi 

Kadisnakertrans NTB juga menekankan perlunya peningkatan kompetensi pejabat fungsional pengantar kerja, termasuk pelatihan dalam menjadi saksi ahli di persidangan terkait kasus-kasus penempatan non-prosedural.

“Pengantar kerja harus dilatih dan diberi kemampuan lebih, termasuk dalam memberikan kesaksian ahli di persidangan. Ini tugas yang tidak mudah, namun sangat penting untuk memastikan keadilan bagi pekerja migran kita,” ujarnya.

Selain itu, Aryadi juga menyampaikan tugas pengantar kerja meliputi pembinaan terhadap petugas antar kerja dari perusahaan yang melakukan rekrutmen PMI.

“Pejabat fungsional Pengantar Kerja juga harus mampu membina petugas antar kerja dari perusahaan, memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan informasi atau kewenangan,” tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Kadisnakertrans Provinsi NTB berharap bahwa melalui kegiatan Coaching Clinic ini, akan ada perhitungan yang lebih tepat terkait kebutuhan dan beban kerja pejabat fungsional Pengantar Kerja.

Ia menekankan keberhasilan dalam meningkatkan jumlah dan kualitas pejabat fungsional ini akan berdampak langsung pada upaya menekan angka penempatan PMI non-prosedural serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved