Pilkada Kabupaten Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Larang Polres Terbitkan STTP, Paslon Belum Serahkan Nama Tim Kampanye

Bawaslu Kabupaten Bima meminta Polres tidak menerbitkan STTP, bagi pasangan calon yang belum menyerahkan nama tim kampanye.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Kabupaten Bima meminta Polres tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP), bagi pasangan calon yang belum menyerahkan nama tim kampanye.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima diingatkan untuk menyampaikan nama tim atau relawan serta pelaksana kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Bima, karena saat ini telah memasuki tahapan kampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun tegas menyatakan, pihaknya dapat memberikan sanksi kepada Paslon yang tidak taat prosedur kampanye. Apalagi menyoal tim dan pelaksana kampanye.

"Kami bisa saja batasi pihak-pihak yang berkampanye. Karena sebagaimana regulasinya bahwa yang melaksanakan kampanye adalah pibak yang terdaftar," pria yang disapa Gus Alex itu Jumat (27/9/2024).

Kordiv Hukum Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima itu juga meminta kepada  pihak Kepolisian, untuk tidak menerbitkan STTP sebelum ada tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Bima.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam melaksanakan Kampanye, Paslon membentuk tim kampanye dan menunjuk petugas penghubung pasangan Calon.

Kampanye, kata Hasnun selain dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye, juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan atau relawan yang merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Paslon.

"Tim Kampanye, penghubung Paslon, pihak lain dan/atau relawan tersebut harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatan," terangnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima tembusan tim kampanye dan pihak lain dan atau relawan yang ditembuskan oleh para Paslon.

Ia berharap agar para Paslon sadar dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi, yakni tidak melakukan kampanye sebelum membentuk dan mendaftar tim kampanye, penghubung Paslon, serta pihak lain dan atau relawan yang akan melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung  Paslon ke KPU dan memberikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bima.  

"Kami berharap para Paslon taat prosedur dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved