Pilkada Kabupaten Bima
Banyak Pemilih Tak Memiliki Identitas, Bawaslu Kabupaten Bima Minta KPU Atensi Serius
Bawaslu Kabupaten Bima menemukan tiga pemilih tidak memiliki identitas pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima menemukan tiga pemilih tidak memiliki identitas pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
Tiga pemilih yang dimaksud berada di Desa Kombo, Kambilo, dan Tarlawi Kecamatan Wawo.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin meminta KPU memberi atensi terhadap hal ini.
"KPU harus atensi khusus soal data pemilih ini yang belum beridentitas, yakni dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera membantu untuk menerbitkan identitas sejumlah pemilih itu," ucapnya, Kamis (17/10/2024).
Ia menyebut, soal data pemilih ini sunyi di awal dan berisik dakhir.
Menurutnya, setiap adanya pengajuan di Mahkamah Konstitusi lebih dominan soal data pemilih.
"Bagaimana pun juga KPU harus memperhatikan dengan betul soal pemilih yang belum beridentitas ini, sebab ini akan memperngaruhi prosentase hasil partisipasi pemilih pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini," tegasnya.
Sebelumnya ada 47 pemilih yang belum terdata. Sementara itu, terdapat 3 pemilih lagi hasil temuan di lapangan yang belum beridentitas.
"Yang pertama belum tuntas, sekarang muncul lagi hasil temuan kita di lapangan, jika digabungkan menjadi 50 pemilih. Ini merupakan masalah serius yang harus benar-benar diperhatikan agar tidak menjadi bumerang diakhirnya nanti," keluhnya.
| Bawaslu Kabupaten Bima Telah Petakan 684 TPS Rawan, Minta Jajaran Gencarkan Pengawasan |
|
|---|
| Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Paparkan Cara Atasi TBC dalam Debat Terbuka |
|
|---|
| KPU Kabupaten Bima Lantik Tiga Orang Pengganti Anggota PPS yang Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bima Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bima Temukan 57 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DPT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.