Pilkada Kabupaten Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) terlibat politik. Terlebih saat ini tengah berjalan tahapan kampanye.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) terlibat politik. Terlebih saat ini tengah berjalan tahapan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, sering mengingatkan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

"Tapi kadang ada ada saja yang mencoba, harapan kepala desa diingatkan, karena  berakibat fatal dan menjadi korbannya pasangan calon," tegas Taufik, Senin (14/10/2024). 

Ia menyebut,  mengacu pada UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, sebagaimana terakhir telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi UU No 6 tahun 2020.

Selanjutnya dalam pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

"Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi Pilkada," sebutnya. 

Dalam pelaksanaan kampanye, lanjut Taufik, menemukan banyak persoalan di lapangan,  dalam pemantauan selama tahapan kampanye menemukan adanya kampanye Paslon hingga larut malam.

Ia berharap kepolisian dalam  menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tetap pada aturan yang ada.

"Kita bersepakat jam 10 malam selesai dan harus selesai,  tidak ingin gerakan tambahan," tegasnya .

Temuan lainnya, lanjut pria yang akrab diasang bang Ofik ini, adanya kampanye blusukan, namun disisi lain masanya hingga ribuan. 

"Ini blusukan atau konvoi ?, dalam PKPU dilarang, dalam STTP sesuai gak masanya disebut dengan masa rela," sebutnya.

Bukan hanya itu, kampanye dengan rapat terbatas atau pertemuan terbatas yang dilakukan di lapangan umum,  namun mirip rapat umum. Kondisi ini ditemukan terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima.

"Ini keluar dari  kontesnya, nama pertemuan terbatas ada terop ada garis  pembatas dan jumlah terbatas," tegasnya.

Sisi lainnya, adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tidak sesuai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved