Pilkada Kabupaten Bima
Bawaslu Kabupaten Bima Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) terlibat politik. Terlebih saat ini tengah berjalan tahapan kampanye.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) terlibat politik. Terlebih saat ini tengah berjalan tahapan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, sering mengingatkan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
"Tapi kadang ada ada saja yang mencoba, harapan kepala desa diingatkan, karena berakibat fatal dan menjadi korbannya pasangan calon," tegas Taufik, Senin (14/10/2024).
Ia menyebut, mengacu pada UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, sebagaimana terakhir telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi UU No 6 tahun 2020.
Selanjutnya dalam pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
"Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi Pilkada," sebutnya.
Dalam pelaksanaan kampanye, lanjut Taufik, menemukan banyak persoalan di lapangan, dalam pemantauan selama tahapan kampanye menemukan adanya kampanye Paslon hingga larut malam.
Ia berharap kepolisian dalam menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tetap pada aturan yang ada.
"Kita bersepakat jam 10 malam selesai dan harus selesai, tidak ingin gerakan tambahan," tegasnya .
Temuan lainnya, lanjut pria yang akrab diasang bang Ofik ini, adanya kampanye blusukan, namun disisi lain masanya hingga ribuan.
"Ini blusukan atau konvoi ?, dalam PKPU dilarang, dalam STTP sesuai gak masanya disebut dengan masa rela," sebutnya.
Bukan hanya itu, kampanye dengan rapat terbatas atau pertemuan terbatas yang dilakukan di lapangan umum, namun mirip rapat umum. Kondisi ini ditemukan terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima.
"Ini keluar dari kontesnya, nama pertemuan terbatas ada terop ada garis pembatas dan jumlah terbatas," tegasnya.
Sisi lainnya, adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tidak sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Bima Telah Petakan 684 TPS Rawan, Minta Jajaran Gencarkan Pengawasan |
![]() |
---|
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Paparkan Cara Atasi TBC dalam Debat Terbuka |
![]() |
---|
Banyak Pemilih Tak Memiliki Identitas, Bawaslu Kabupaten Bima Minta KPU Atensi Serius |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bima Lantik Tiga Orang Pengganti Anggota PPS yang Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bima Temukan 57 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DPT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.